Hukum-Hukum Dasar Kimia

         Blog KoKim - Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu menjumpai perubahan materi. Sebagian dari perubahan bentuk itu disertai terbentuknya zat baru, sebagian lagi hanya berupa perubahan tempat, bentuk atau wujud. Kedua jenis perubahan itu dapat kita jumpai pada lilin yang menyala. Lilin yang meleleh masih tetap lilin, yang berubah hanya wujudnya. Lilin yang terbakar akan menjadi gas dan sejumlah energi (panas dan cahaya). Lilin yang menyala makin lama makin pendek. Apakah lilin itu hilang? Tidak. Lilin tidak hilang, tetapi berubah menjadi zat-zat baru yang berwujud gas, yaitu gas karbon dioksida dan uap air. Apabila seluruh hasil pembakaran ditampung dan ditimbang, niscaya massanya sama dengan massa lilin ditambah dengan massa oksigen yang terpakai pada pembakaran itu. Pada artikel ini kita akan membahas materi Hukum-Hukum Dasar Kimia.

         Ilmu Kimia senantiasa berkembang seiring penguasaan manusia terhadap teknologi. Melalui serangkaian eksperimen dan pengamatan, para ahli kimia mengemukakan teori-teori tentang perhitungan zat. Setelah melalui pengujian dan pembuktian, teori-teori ini akhirnya dijadikan hukum dasar kimia. Apa saja yang termasuk hukum dasar kimia? Siapa yang mengajukan teori tersebut? Untuk memahami hukum-hukum dasar kimia ikutilah uraian berikut.

Hukum-hukum dasar kimia ini meliputi:
1. Hukum kekekalan massa (Antonie Laurent Lavoisier pada tahun 1734-1794)
2. Hukum perbandingan tetap (Joseph Louist Proust tahun 1754-1826)
3. Hukum perbandingan berganda ( John Dalton tahun 1766-1844)
4. Hukum perbandingan volume (Gay Lussac tahun 1778-1850)
5. Hipotesis Avogadro (Amedeo Avogadro tahun 1811)


       Demikian pembahasan secara umum Hukum-Hukum Dasar Kimia . Untuk pembahasan lebih lengkap dari kelima hukum-hukum dasar kimia, langsung saja ikuti link berikut ini : Hukum kekekalan massa, Hukum perbandingan tetap, Hukum perbandingan berganda, Hukum perbandingan volume, dan Hipotesis Avogadro. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.